
Sebelum Weekend, Luangkan 3 Menit Untuk Cek Ini. Bisa Jadi Menyelamatkan Bisnismu!
July 30, 2026
Buku Bajakan Memang Murah. Tapi Tahukah Kamu Siapa Yang Rugi?
July 31, 2026“Omzet besar tidak cukup. Biaya usaha harus bisa dibuktikan.”
Banyak pemilik usaha masih menganggap pembukuan hanya urusan akuntan atau kebutuhan saat mau lapor pajak. Padahal, setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pembukuan justru menjadi salah satu alat penting untuk melindungi bisnis.
Kenapa?
Karena sekarang DJP tidak hanya melihat berapa besar biaya yang dicatat perusahaan, tetapi juga bisa melihat tujuan dan substansi biaya tersebut.
Bayangkan sebuah usaha memiliki:
???? Pendapatan Rp320 juta
???? HPP Rp140 juta
???? Beban Operasional Rp95 juta
???? Beban Lain-Lain Rp25 juta
Sekilas bisnis terlihat sukses karena omzetnya besar. Namun tanpa pembukuan yang rapi, pemilik usaha tidak akan tahu bahwa laba bersih yang benar-benar tersisa hanya sekitar Rp60 juta.
Masalahnya bukan hanya soal mengetahui untung atau rugi.
Dalam praktik perpajakan, perusahaan harus mampu menjelaskan dan membuktikan setiap biaya yang diklaim sebagai pengurang pajak. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa biaya harus berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
PP 20/2026 bahkan mempertegas bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pelanggaran hukum tidak dapat dijadikan biaya pengurang pajak.
Artinya, era “asal ada nota” sudah tidak cukup lagi.
Bisnis membutuhkan pembukuan yang rapi, terdokumentasi, dan mampu menjelaskan cerita di balik setiap transaksi.
Karena itu, pembukuan bukan lagi sekadar alat menghitung laba.
Pembukuan adalah alat untuk:
✅ Mengetahui kondisi bisnis
✅ Mengendalikan biaya
✅ Mengambil keputusan yang tepat
✅ Membuktikan biaya saat dibutuhkan
Jadi, jika bisnis Anda sudah berkembang tetapi pembukuannya masih berantakan, mungkin sekarang saatnya melakukan pembenahan.
Omzet membuat bisnis terlihat besar. Pembukuan membantu bisnis tetap aman dan bertumbuh.
Referensi Regulasi
- Pasal 28 UU KUP
- Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan
- PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026




