
Traktir Klien Boleh. Tapi Jangan Sampai Dianggap Suap!
July 30, 2026
PP 20/2026: Pembukuan bukan Lagi Pilihan, tapi Kebutuhan!!!
July 31, 2026Weekend sudah di depan mata. Pikiran mulai ke liburan, keluarga, atau rebahan seharian. Tapi sebelum menutup laptop, ada satu hal yang sebaiknya kamu lakukan:
Luangkan 3 menit untuk cek email DJP, surat dari kantor pajak, dan notifikasi di Coretax.
Kenapa penting?
Karena tidak semua surat dari DJP berarti kamu punya utang pajak. Banyak surat justru berisi permintaan klarifikasi, konfirmasi data, atau informasi yang membutuhkan respons dalam batas waktu tertentu.
Masalahnya, banyak Wajib Pajak baru sadar setelah:
❌ Batas waktu sudah lewat
❌ Kesempatan menjelaskan sudah hilang
❌ Surat berikutnya sudah datang
Dalam dunia perpajakan, mengabaikan surat bukan berarti masalahnya hilang. Justru bisa membuat persoalan menjadi lebih besar.
Apalagi sekarang DJP semakin mengandalkan sistem digital seperti Coretax. Notifikasi, permintaan data, hingga berbagai komunikasi resmi semakin banyak dikirim secara elektronik.
Karena itu, jangan langsung panik saat menerima surat dari DJP. Tapi jangan juga mengabaikannya.
Langkah yang benar adalah:
✅ Baca isi suratnya
✅ Pahami apa yang diminta
✅ Catat batas waktunya
✅ Konsultasikan jika diperlukan
Ingat, dalam perpajakan sering kali yang membuat masalah menjadi besar bukan isi suratnya, melainkan keterlambatan meresponsnya.
Jadi sebelum weekend tiba, sisihkan 3 menit saja.
Mungkin itu adalah 3 menit yang bisa menyelamatkan bisnis Anda dari masalah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- PER-01/PJ/2022
- PMK 81 Tahun 2024 tentang Coretax




