
PP 20/2026: Pembukuan bukan Lagi Pilihan, tapi Kebutuhan!!!
July 31, 2026
Punya Virtual Office? Jangan Sampai Salah Paham Soal Pajak!
July 31, 2026Pernah tergoda beli buku bajakan karena harganya cuma separuh dari buku asli?
Kelihatannya hemat. Tapi sebenarnya ada banyak pihak yang dirugikan.
Saat kamu membeli buku asli, uang yang dibayarkan tidak hanya untuk kertas dan tinta. Di balik satu buku ada kerja keras penulis, editor, ilustrator, penerbit, distributor, hingga toko buku.
Sebaliknya, buku bajakan biasanya dibuat tanpa izin pemegang hak cipta. Penulis tidak menerima royalti, penerbit tidak memperoleh pendapatan yang semestinya, dan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dari transaksi tersebut.
Menariknya, pemerintah sebenarnya sudah memberikan fasilitas perpajakan untuk beberapa jenis buku. Berdasarkan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tertentu dibebaskan dari PPN agar masyarakat lebih mudah mengakses ilmu pengetahuan. Bahkan beberapa jenis impor buku pendidikan juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PPh Pasal 22.
Namun untuk buku seperti novel, komik, majalah, dan buku hiburan lainnya, ketentuan perpajakannya berbeda. Karena itu harga buku tidak hanya dipengaruhi biaya produksi, tetapi juga berbagai komponen biaya usaha yang harus ditanggung penerbit.
Yang sering terlupakan, membeli buku asli bukan sekadar transaksi belanja. Itu adalah bentuk dukungan terhadap ekosistem literasi.
Semakin banyak buku asli yang dibeli, semakin besar peluang penulis menghasilkan karya baru, penerbit berkembang, dan masyarakat memperoleh akses terhadap pengetahuan yang lebih berkualitas.
Jadi lain kali saat menemukan buku bajakan murah di marketplace atau grup chat, coba pikirkan lagi.
Murah untuk pembeli belum tentu adil bagi pencipta karya.
Referensi
- PMK Nomor 5/PMK.010/2020
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017
- UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- Artikel DJP: Buku, Tak Lepas dari Soal Pajak dan Bajak




