
Isi SPT Asal-Asalan Jangan Sampai Harta Kamu Lebih Dulu Menimbulkan Pertanyaan!
September 7, 2026Kuliah perpajakan bertahun-tahun, ikut ujian, menyelesaikan tugas, sampai akhirnya pegang ijazah. Tapi ketika ingin menjadi kuasa wajib pajak melalui jalur Pihak Lain, ternyata pendidikan formal saja belum otomatis menjadi bukti kompetensi.
Inilah salah satu isu yang muncul setelah berlakunya PMK 55/2026.
Aturan baru ini mengatur bahwa untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK, seseorang harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Bagi Pihak Lain yang ingin memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai kuasa wajib pajak, mekanisme kompetensi tersebut juga berlaku.
Artinya, lulusan perpajakan dan orang yang berasal dari latar belakang pendidikan lain pada akhirnya sama-sama masuk melalui mekanisme uji kompetensi.
Di satu sisi, sistem ini punya tujuan positif: standar kompetensi dibuat lebih seragam. Siapa pun latar belakangnya, kemampuan perpajakannya dapat diuji dengan standar tertentu.
Namun, muncul pertanyaan menarik: apakah perlakuan yang sama selalu berarti adil?
Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyebut bahwa kompetensi perpajakan antara lain dapat diperoleh melalui jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Artinya, undang-undang sendiri membuka kemungkinan bahwa kompetensi tidak hanya terbentuk melalui satu jalur.
Karena itu, kritik terhadap PMK 55/2026 bukan berarti lulusan perpajakan harus otomatis mendapat SKK tanpa standar. Justru gagasannya adalah pendidikan formal yang memenuhi standar tertentu dapat dipetakan dan diakui sebagai salah satu jalur pembuktian kompetensi.
Misalnya, kurikulum, jumlah mata kuliah perpajakan, beban studi, dan capaian pembelajaran dapat dibandingkan dengan standar kompetensi profesi.
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar “semua harus ikut tes, adil kan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kompetensi yang sudah dibentuk dan diuji melalui pendidikan formal seharusnya mendapatkan bentuk pengakuan dalam sistem baru?
Perdebatan ini masih sangat relevan karena menyangkut masa depan pendidikan perpajakan dan profesi tax intermediary di Indonesia.
Referensi/Peraturan:




