
Punya Usaha Kontraktor? Jangan Sampai Salah Hitung Pajaknya!
July 30, 2026
Sebelum Weekend, Luangkan 3 Menit Untuk Cek Ini. Bisa Jadi Menyelamatkan Bisnismu!
July 30, 2026Bayangin kamu lagi closing proyek besar.
Terus kamu ngajak calon klien makan malam, ngopi, atau main golf buat bangun hubungan bisnis. Normal? Ya, normal.
Tapi mulai 2026, ada satu pertanyaan penting:
“Itu benar-benar jamuan bisnis atau sebenarnya sedang memengaruhi keputusan seseorang?”
Lewat PP 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa biaya suap, gratifikasi, atau pemberian yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tidak boleh lagi dijadikan pengurang pajak.
Artinya, perusahaan masih boleh mengklaim biaya entertainment. Yang dilarang adalah kalau entertainment tersebut berubah fungsi menjadi “pelicin” atau “uang terima kasih terselubung”.
Misalnya:
✅ Meeting sambil makan dengan klien untuk membahas kerja sama.
Masih aman.
Tapi…
❌ Memberi fasilitas mewah kepada pihak yang sedang menentukan pemenang tender.
Nah, ini mulai masuk zona bahaya.
Dulu banyak perusahaan fokus pada dokumen:
- Ada invoice?
- Ada bukti pembayaran?
- Ada daftar nominatif?
Sekarang itu belum cukup.
DJP juga bisa melihat substansi dan tujuan pemberian tersebut.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap biaya entertainment memiliki alasan bisnis yang jelas, wajar, dan dapat dijelaskan jika suatu saat diminta klarifikasi.
Intinya sederhana:
Networking boleh. Relasi bisnis boleh. Menjamu klien juga boleh.
Tapi kalau tujuan utamanya untuk memengaruhi keputusan seseorang secara tidak wajar, risikonya bukan cuma koreksi pajak.
Bisa berkembang menjadi isu suap, gratifikasi, bahkan tindak pidana korupsi.
Di era PP 20/2026, bukan cuma nominal yang diperhatikan.
Motif di balik pengeluaran juga mulai menjadi perhatian.
Referensi
- Pasal 6 ayat (1) UU PPh
- SE-27/PJ.22/1986
- PP 55 Tahun 2022 jo. PP 20 Tahun 2026, Pasal 20A




