
Mulai 2027, Mau Jadi Kuasa Pajak? Kompetensimu Bakal Diuji!
August 12, 2026
Dapat Denda Pajak? Jangan Langsung Panik, Ada Jalur Pengurangannya!
August 12, 2026Sering muncul konten: “Di Malaysia barang kebutuhan pokok bebas pajak, sementara Indonesia hampir semuanya kena PPN.” Benarkah?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Malaysia memang memilih pendekatan targeted taxation. Setelah reformasi SST 2025, banyak barang esensial tetap berada pada 0% Sales Tax, termasuk buku, obat, perangkat medis, pupuk, pestisida, serta mesin pertanian. Pemerintah menjelaskan kebijakan ini ditujukan menjaga biaya hidup dan mengurangi tekanan inflasi.
Indonesia menggunakan struktur berbeda. PPN secara hukum menjadi 12% sejak 2025, tetapi barang dan jasa nonmewah menggunakan DPP nilai lain 11/12, sehingga beban efektifnya tetap setara 11%. Jadi, mengatakan “Indonesia sekarang PPN 12% untuk semua barang” juga keliru.
Buku pun tidak otomatis kena PPN. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Untuk obat dan alat kesehatan, perlakuannya juga bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan fasilitas yang berlaku.
Bagaimana dengan dividen? Malaysia menerapkan Dividend Tax 2% atas dividen individu yang melebihi RM100.000. Indonesia mengenakan PPh final 10% atas dividen orang pribadi, tetapi dividen domestik dapat dikecualikan apabila memenuhi persyaratan investasi di Indonesia.
Jadi, apakah Malaysia “lebih murah pajaknya”?
Belum tentu.
Keduanya memakai desain pajak yang berbeda: Malaysia menggunakan SST dengan pengecualian barang esensial yang lebih selektif, sedangkan Indonesia menggunakan PPN dengan berbagai fasilitas, pengecualian, dan DPP khusus.
Intinya, jangan membandingkan angka tarif saja. Lihat juga jenis pajak, objek, fasilitas, threshold, siapa yang menanggung, dan tujuan kebijakannya.
Referensi
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK No. 131 Tahun 2024.
- PMK No. 5/PMK.010/2020 tentang pembebasan PPN buku pelajaran dan kitab suci.
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya PBJT tenaga listrik.
- Malaysia Ministry of Finance – Revised SST 2025.
- HASiL Malaysia – Dividend Tax 2% untuk dividen individu di atas RM100.000.




