
Indonesia vs Malaysia: Benarkah Pajak Barang Pokok Kita Lebih Berat?
August 12, 2026
Laba Bisnis di Bawah Benchmark Pajak? Jangan Panik, Siapkan Datanya!
August 28, 2026Dapat Surat Tagihan Pajak (STP) karena telat lapor SPT? Jangan langsung berpikir bahwa dendanya pasti harus dibayar penuh. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Tapi ingat: ini bukan program pemutihan otomatis. Ada syarat, alasan, dan prosedur yang harus dipenuhi.
Dasarnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, kemudian tata caranya diatur dalam PMK 118 Tahun 2024. Sanksi yang dapat dimohonkan mencakup bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam dokumen perpajakan tertentu.
Contoh sederhananya: kamu terlambat menyampaikan SPT sehingga menerima STP dan dikenai denda. Jika terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut. Namun, pokok pajaknya tetap harus diperhatikan dan dilunasi sesuai ketentuan.
Salah satu syarat penting adalah jumlah pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi. Selain itu, permohonan harus disampaikan dengan alasan yang jelas dan memenuhi persyaratan administratif. Satu permohonan juga berlaku untuk satu SKP atau STP.
Kabar baiknya, prosesnya sekarang sudah terintegrasi secara digital. Pengajuan dapat dilakukan melalui Coretax DJP, dengan memilih Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi → AS.26 Keberatan dan Non Keberatan → AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Jadi, kalau menerima tagihan denda pajak, jangan diabaikan—tetapi juga jangan langsung panik. Cek dulu dasar sanksinya, lunasi kewajiban pokok sesuai ketentuan, evaluasi apakah memenuhi kriteria, lalu gunakan hak administratif yang tersedia.
Intinya: pajak punya kewajiban, tetapi Wajib Pajak juga punya hak. Yang penting, gunakan hak tersebut berdasarkan aturan, bukan sekadar berharap denda dihapus.
Referensi
- UU KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf a — dasar kewenangan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.
- PMK No. 118 Tahun 2024 — mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan; berlaku sejak 1 Januari 2025 dan berstatus aktif.
- DDTCNews, 10 Agustus 2026 — menjelaskan pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi melalui Coretax dan persyaratan berdasarkan Pasal 23 PMK 118/2024.




