
Langganan AI & Software Luar Negeri? PPN-nya Kini Bisa Jadi Pengurang Pajak!
August 7, 2026
Mulai 2027, Mau Jadi Kuasa Pajak? Kompetensimu Bakal Diuji!
August 12, 2026Belakangan ini media sosial ramai dengan kabar kalau Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut memburu data pajak sampai ke desa-desa.
Kedengarannya bikin panik?
Tenang dulu.
Faktanya, DJP sudah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak berwenang melakukan pemeriksaan, menagih pajak, meminta pembayaran, maupun menilai kepatuhan Wajib Pajak.
Lalu kenapa mereka disebut dalam SE-8/PJ/2026?
Karena mereka hanya dapat mendukung koordinasi atau pendampingan apabila petugas DJP melakukan kegiatan tertentu di lapangan. Bahkan aturan ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman kerja yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.
Yang menarik justru arah pengawasan DJP sekarang semakin modern.
Daripada mengandalkan kunjungan dari rumah ke rumah, DJP lebih banyak menggunakan Coretax, analisis data digital, web scraping, citra satelit, media terbuka, dan berbagai teknologi berbasis risiko untuk memahami kondisi perpajakan secara lebih akurat.
Artinya apa buat pelaku usaha?
Kalau pembukuan rapi, transaksi terdokumentasi, dan pajak dilaporkan dengan benar, kamu tidak perlu takut dengan isu-isu yang beredar di media sosial.
Justru sekarang yang paling penting adalah membangun administrasi perpajakan yang sehat, bukan sibuk mencari cara menghindari pengawasan.
Karena di era digital, yang bekerja bukan hanya petugas di lapangan.
Data juga ikut “berbicara”.
Dan data yang rapi akan selalu menjadi perlindungan terbaik bagi bisnis kamu.
Referensi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ/2020.
- Keterangan Tertulis DJP tentang Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP.




