
Tidak Lapor Harta dengan Benar? Orang Kaya Bisa Jadi Prioritas Pengawasan DJP!
August 7, 2026
Bukan Babinsa yang Ngejar Pajak, tapi Data yang Makin Pintar!
August 7, 2026Buat pelaku usaha yang rutin bayar langganan software, AI, cloud storage, atau layanan digital dari luar negeri, ada kabar baik!
Mulai berlakunya PMK 49 Tahun 2026, PPN atas transaksi digital luar negeri melalui mekanisme SPP-TDLN bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Artinya, PPN yang sudah dibayar berpotensi mengurangi PPN yang harus disetor perusahaan.
Tapi jangan buru-buru senang, karena ada syaratnya.
Pertama, email atau nomor telepon yang digunakan saat transaksi harus sudah terdaftar dalam administrasi DJP. Kedua, transaksi tersebut tetap harus memenuhi ketentuan umum pengkreditan Pajak Masukan, misalnya benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan tidak dibebankan sebagai biaya.
Bukti pembayarannya juga tidak boleh asal. Dokumen seperti bill statement harus memuat informasi penting, mulai dari identitas penjual, pembeli, penerbit pembayaran, nomor referensi transaksi, hingga nilai DPP dan PPN yang dipungut.
Aturan ini sangat relevan di era digital. Banyak bisnis Indonesia kini menggunakan layanan AI, aplikasi desain, software akuntansi, CRM, cloud server, hingga platform produktivitas dari luar negeri.
Kalau administrasinya rapi, perusahaan tidak hanya lebih patuh pajak, tetapi juga bisa memanfaatkan hak pengkreditan PPN secara optimal.
Intinya, bukan sekadar bayar langganan digital—pastikan juga PPN-nya tidak terbuang sia-sia!
Referensi
- PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
- Pasal 9 UU PPN (UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP).
- Artikel DDTC News: PPN Transaksi Digital LN Boleh Dikreditkan Pembeli, Cek Syaratnya!




