
Hotel Ramai Tamu? Jangan Sampai Pajaknya Sepi Perhatian!
July 31, 2026
Seller Shopee & Tokopedia Wajib Tahu! (Update Pajak 2026)
August 2, 2026Pernah dengar kabar kalau rekening bank bisa diblokir gara-gara pajak?
Banyak orang langsung berpikir, “Wah, telat bayar pajak sedikit saja rekening langsung dibekukan!”
Padahal faktanya tidak seperti itu.
Pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dilakukan DJP. Ada proses hukum yang harus dilalui terlebih dahulu.
Biasanya semuanya dimulai ketika DJP menemukan adanya pajak yang masih kurang dibayar. Dari hasil pemeriksaan atau proses lain sesuai ketentuan, DJP dapat menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar). Setelah itu, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kalau belum juga dibayar setelah jatuh tempo, barulah proses penagihan dimulai. DJP mengirimkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi. Bila utang pajak masih belum diselesaikan, proses dapat berlanjut ke Surat Paksa, yaitu dokumen yang memiliki kekuatan hukum dalam penagihan pajak.
Nah, jika setelah seluruh tahapan tersebut utang pajak tetap belum dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan lanjutan, salah satunya mengajukan pemblokiran rekening sebagai bagian dari penyitaan aset untuk menjamin pelunasan utang pajak. Jadi, rekening tidak diblokir secara tiba-tiba atau tanpa prosedur.
Kabar baiknya, kondisi seperti ini sebenarnya bisa dicegah.
Selama pembukuan tertata, pelaporan pajak dilakukan dengan benar, dan setiap surat dari DJP segera ditindaklanjuti, risiko penagihan aktif dapat diminimalkan.
Ingat, administrasi yang rapi jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa pajak di kemudian hari.
Referensi
- UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
- PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak (ketentuan pemblokiran rekening).
- Direktorat Jenderal Pajak, Blokir, Blokir, Blokir demi Negara.
- Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Jaksel I Blokir Rekening Penanggung Pajak Rp80 Miliar.




