
Rekening Bisa Diblokir DJP? Jangan Panik, Kenali Dulu Prosesnya!
August 2, 2026
Pelari Kalcer, Merapat! Strava Premium Kena Pajak?
August 2, 2026Mulai 1 Agustus 2026, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk seller tertentu. Tapi sebelum panik, penting banget dipahami: ini bukan pajak baru.
???? Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, bukan jenis pajaknya.
???? Jadi sebenarnya apa yang terjadi?
Sebelumnya, seller harus:
- Hitung sendiri pajak
- Setor sendiri
- Lapor sendiri ke DJP
Sekarang:
- Marketplace yang memotong, menyetor, dan melaporkan
- Seller tinggal fokus jualan
Ini bagian dari digitalisasi sistem pajak biar lebih rapi dan transparan.
⚠️ Klarifikasi penting (biar nggak salah paham)
❌ “Semua seller langsung kena potong pajak”
✅ Faktanya:
- Seller orang pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta/tahun bisa dibebaskan
- Syaratnya: wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace
???? Tarifnya berapa?
Untuk seller yang kena ketentuan:
???? dikenakan 0,5% dari omzet tertentu
Dasarnya mengacu pada skema PPh final UMKM yang sudah lama berlaku, hanya saja kini dipungut langsung oleh marketplace sesuai ketentuan terbaru.
???? Kenapa ini dilakukan?
Menurut kebijakan DJP, sistem ini dibuat untuk:
- Mengurangi tax gap
- Meningkatkan kepatuhan otomatis
- Memanfaatkan data transaksi digital
Artinya, semua transaksi online jadi lebih transparan dan real-time.
???? Takeaway buat seller
Bukan waktunya takut pajak.
Tapi waktunya:
- Pastikan NPWP/NIK valid
- Cek omzet tahunan
- Update status UMKM
- Siapkan administrasi digital yang rapi
Kesimpulan:
Pajak nggak naik, nggak nambah, nggak berubah.
Yang berubah cuma: “dulu ribet sendiri, sekarang auto-diproses sistem.”
???? Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kebijakan Pajak Ekonomi Digital




