
Belum Bayar Pajak? Tenang, Kode Billing Sekarang Lebih Lama!
August 7, 2026
Langganan AI & Software Luar Negeri? PPN-nya Kini Bisa Jadi Pengurang Pajak!
August 7, 2026Banyak yang mengira kalau punya aset miliaran, otomatis akan jadi target DJP.
Faktanya, tidak sesederhana itu.
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP memang dapat mengusulkan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk mendukung pengawasan pajak. Salah satu kelompok yang dapat menjadi prioritas adalah High Wealth Individual (HWI) atau orang dengan kekayaan tinggi. Namun, HWI bukan satu-satunya kategori yang diperhatikan.
Masih ada kriteria lain, seperti wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM), sedang berada dalam pengawasan grup usaha, atau berdasarkan hasil analisis memang memerlukan dukungan informasi keuangan.
Yang menarik, DJP juga menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 bukan dibuat khusus untuk memburu orang kaya. Surat edaran ini hanyalah pedoman internal agar proses permintaan data keuangan berjalan lebih seragam dan akuntabel. Bahkan, tidak ada definisi formal mengenai HWI karena karakteristiknya dapat berbeda di setiap wilayah kerja DJP.
Lalu apa pelajarannya?
Kalau memiliki aset besar, penghasilan tinggi, atau bisnis yang berkembang pesat, pastikan seluruh aset dan penghasilan sudah dilaporkan dengan benar di SPT. Jangan sampai nilai kekayaan yang terlihat di berbagai sumber data berbeda jauh dengan laporan perpajakan.
Di era Coretax, AI Analytics, dan pertukaran data keuangan, yang membuat seseorang lebih aman bukan karena asetnya kecil.
Tetapi karena data perpajakannya konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
- DDTC News, DJP Bisa Masukkan HWI dalam Daftar Permintaan Informasi Keuangan.
- Klarifikasi DJP mengenai SE-9/PJ/2026 dan HWI.




