
Mau Bayar Pajak Lebih Efisien? Jangan Cari Celah, Cari Strateginya!
August 3, 2026
Telat Bayar Pajak? Bunga Sanksinya Naik Lagi di Agustus 2026!
August 7, 2026Beberapa minggu terakhir, banyak seller online panik karena mendengar kabar bahwa mulai Agustus 2026 marketplace akan langsung memotong pajak.
Nah, ada kabar terbaru.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Diperkirakan baru diberlakukan sampai dengan bulan Oktober 2026 mendatang? Alasannya sederhana: pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih kuat terlebih dahulu. Saat ini pertumbuhan ekonomi memang mencapai 5,29%, tetapi pemerintah menilai indikator lain seperti konsumsi masyarakat dan kepercayaan konsumen masih perlu diperkuat.
Namun jangan sampai salah mengartikan berita ini.
Yang ditunda adalah mekanisme pemungutannya, bukan kewajiban pajaknya.
Kalau kamu memiliki usaha online, kewajiban melaporkan dan membayar pajak tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebelumnya memang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet tertentu, tetapi mekanisme tersebut untuk sementara belum dijalankan sampai pemerintah menerbitkan aturan penundaan.
Bagi seller, ini justru menjadi kesempatan untuk memperbaiki administrasi usaha. Pastikan omzet tercatat dengan baik, pisahkan rekening pribadi dan bisnis, serta lengkapi pembukuan sederhana. Ketika kebijakan ini diberlakukan kembali nanti, kamu tidak perlu panik karena seluruh data keuangan sudah rapi.
Di era Coretax, AI Analytics, dan digital marketplace, kepatuhan pajak tidak hanya soal membayar pajak, tetapi juga kesiapan data dan administrasi. Semakin tertib pencatatan bisnismu, semakin mudah menghadapi perubahan kebijakan di masa depan.
Referensi
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
- DDTC News: “Ekonomi Belum Kuat, Purbaya Tunda Lagi Implementasi Pajak Marketplace.”
- ANTARA News: Pemerintah tunda penerapan pajak marketplace.




