
Lebih Bayar Pajak? Belum Tentu Uangnya Langsung Cair!
July 31, 2026
Cek Email Sekarang! Bisa Jadi Ada “Surat Cinta” Dari Djp
July 31, 2026Pernah pinjam uang dari teman, keluarga, partner bisnis, atau perusahaan?
Lalu uangnya ditransfer langsung ke rekening?
Kalau iya, ada satu hal yang sering diabaikan:
Bisakah kamu membuktikan bahwa uang itu benar-benar pinjaman?
Secara aturan pajak, pinjaman bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Jadi menerima uang pinjaman tidak otomatis membuat kamu harus membayar pajak.
Tapi masalahnya bukan di situ.
Masalahnya muncul ketika ada dana masuk ke rekening, tetapi tidak ada dokumen yang menjelaskan sumber dana tersebut.
Dalam perspektif perpajakan, DJP bisa meminta klarifikasi terhadap transaksi yang nilainya material atau tidak sesuai dengan profil penghasilan Wajib Pajak.
Kalau kamu tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dana tersebut adalah pinjaman, transaksi itu berpotensi dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan.
Makanya, jangan hanya fokus menerima uangnya.
Fokus juga pada administrasinya.
Kalau menerima pinjaman, pastikan:
???? Ada perjanjian pinjaman tertulis
???? Simpan bukti transfer
???? Simpan chat, email, atau komunikasi terkait
???? Catat sebagai utang dalam pembukuan
???? Laporkan sebagai utang dalam SPT Tahunan jika relevan
Banyak orang berpikir administrasi itu ribet.
Padahal ketika terjadi klarifikasi dari DJP, dokumen sederhana seperti surat pinjaman bisa menjadi pembeda antara transaksi yang aman dan transaksi yang berpotensi menimbulkan masalah.
Jadi ingat:
Uang pinjaman memang bukan penghasilan. Tapi tanpa bukti yang jelas, menjelaskannya bisa menjadi jauh lebih sulit.
Referensi
- Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 (administrasi perpajakan/Coretax)
- OECD Tax Administration Principles on Documentation & Audit Trail




