
Cek Email Sekarang! Bisa Jadi Ada “Surat Cinta” Dari Djp
July 31, 2026
Punya CV? Jangan Sampai Cuma Fokus Cari Omzet!
July 31, 2026Banyak pemilik bisnis berpikir:
“Saya sudah tidak cocok dengan konsultan lama. Tinggal tunjuk yang baru saja.”
Sayangnya, urusan pajak tidak sesederhana itu.
Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa jika kamu ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan yang sama, kamu harus mencabut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang lama terlebih dahulu.
Kalau SKK lama belum dicabut?
Sistem DJP tidak akan memproses penunjukan kuasa baru.
Kenapa dibuat seperti itu?
Karena kuasa pajak bukan hanya soal tanda tangan.
Kuasa pajak bisa memiliki akses terhadap data perpajakan, pelaporan, komunikasi dengan DJP, hingga aktivitas tertentu di Coretax.
Bayangkan kalau ada dua kuasa aktif untuk urusan yang sama.
Risiko salah komunikasi, duplikasi tindakan, bahkan kebocoran informasi bisa terjadi.
Karena itu DJP mewajibkan proses pencabutan terlebih dahulu.
Kabar baiknya, pencabutan sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau secara manual melalui KPP/KP2KP.
Buat pemilik bisnis, ada pelajaran yang lebih penting.
Sering kali masalah bukan terjadi saat menunjuk konsultan baru.
Masalah justru muncul karena:
???? dokumen kuasa tidak tertata
???? administrasi perpajakan tidak terdokumentasi
???? tidak ada proses handover data
???? histori perpajakan tidak direkonsiliasi
Karena itu, ketika berpindah konsultan atau kuasa pajak, pastikan bukan hanya kuasanya yang berganti.
Pastikan data, dokumen, dan administrasi perpajakan bisnis Anda juga ikut tertata dengan baik.
Referensi
- Pasal 32 UU KUP tentang Kuasa Wajib Pajak.
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Kompetensi dan Pelaksanaan Hak serta Kewajiban Seorang Kuasa.
- Ketentuan pencabutan dan penunjukan Surat Kuasa Khusus melalui Coretax.




