
Arsitek & Interior Designer, Jangan Cuma Jago Desain… Pajaknya Juga Harus Rapi!
July 31, 2026
Hotel Ramai Tamu? Jangan Sampai Pajaknya Sepi Perhatian!
July 31, 2026Mengadakan turnamen futsal, badminton, basket, lari, atau e-sport memang seru.
Tapi jangan cuma fokus pada peserta, sponsor, dan hadiah. Pajaknya juga harus diperhatikan.
Banyak orang masih mengira semua pertandingan olahraga menggunakan aturan Pajak Hiburan yang lama. Padahal sekarang ketentuannya sudah berubah menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan UU HKPD.
Kalau acara olahraga memungut tiket masuk atau menyediakan fasilitas olahraga berbayar yang termasuk objek PBJT menurut peraturan daerah, penyelenggara bisa memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan pajak daerah. Besaran tarifnya juga bisa berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing.
Namun, pajak penyelenggara tidak berhenti di situ.
Honor wasit, panitia, MC, pelatih, hingga hadiah tertentu kepada atlet juga dapat memiliki konsekuensi perpajakan sesuai jenis transaksinya.
Artinya, semakin besar sebuah event, semakin penting administrasi keuangannya.
Mulailah dengan membuat kontrak yang jelas, menyimpan seluruh bukti pembayaran, mendokumentasikan sponsor, dan mencatat seluruh pemasukan serta pengeluaran.
Dengan administrasi yang rapi, penyelenggara dapat lebih fokus membangun event olahraga yang profesional tanpa khawatir menghadapi koreksi atau sengketa perpajakan di kemudian hari.
Karena turnamen yang sukses bukan hanya ramai penonton.
Tetapi juga memiliki tata kelola keuangan dan perpajakan yang baik.
Referensi
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Bapenda DKI Jakarta, penjelasan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.




