
Perusahaanmu Dikepoin Kantor Pajak? Cek 7 Transaksi Ini!
July 27, 2026
Punya Tabungan Banyak? Santai, Pajak Nggak Lihat Nominalnya Saja!
July 30, 2026Belakangan ini ramai dibahas aturan baru dari DJP.
Kalau kamu mengikuti pembahasan SP2DK melalui video conference, DJP boleh merekam proses tersebut.
Sebaliknya, Wajib Pajak, kuasa, maupun pegawainya tidak diperbolehkan merekam atau menyebarluaskan isi pembahasan. Kalau tidak setuju, pembahasan daring tidak akan dilanjutkan.
Langsung muncul pertanyaan di media sosial:
“Kok mereka boleh, kita tidak?”
Pertanyaan itu wajar.
Namun perlu dipahami, ketentuan tersebut berasal dari SE-8/PJ/2026, yaitu pedoman operasional internal DJP dalam pelaksanaan pengawasan dan SP2DK. Di kalangan praktisi hukum memang ada diskusi apakah Surat Edaran memiliki daya ikat yang sama seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Karena itu, perdebatan hukumnya masih ada.
Terlepas dari perdebatan tersebut, bagi pelaku usaha ada pelajaran yang jauh lebih penting.
Saat menerima SP2DK, jangan fokus pada soal rekam atau tidak rekam.
Fokuslah pada substansi.
Apakah pembukuan sudah rapi?
Apakah dokumen pendukung lengkap?
Apakah angka dalam SPT sesuai dengan bukti transaksi?
Karena ketika data sudah kuat, proses klarifikasi biasanya jauh lebih mudah.
Sebaliknya, kalau administrasi berantakan, sekalipun kamu memiliki rekaman, itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Intinya, teknologi hanya alat.
Yang menentukan hasil tetap kualitas data dan kesiapan administrasi bisnis.
Itulah alasan mengapa pembukuan, dokumentasi, dan pendampingan profesional semakin penting di era pengawasan digital.
Referensi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-8/PJ/2026 tentang tata cara pengawasan dan pelaksanaan SP2DK, termasuk ketentuan video conference serta perekaman oleh KPP.
- Pasal 32 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengenai hak Wajib Pajak untuk diwakili kuasa.




