PMK 44/2026: Ancaman untuk Konsultan Pajak atau Peluang Baru bagi Praktisi Pajak Independen?
July 27, 2026Banyak pelaku usaha berpikir bahwa selama sudah lapor SPT, urusan pajak pasti aman. Faktanya, ada beberapa transaksi yang sering menjadi perhatian DJP karena dianggap memiliki risiko ketidakpatuhan.
Yang paling sering terjadi adalah pembayaran honorarium, jasa, atau sewa tanpa pemotongan PPh. Dari sisi bisnis mungkin terlihat sepele, tetapi dari sudut pandang DJP, transaksi seperti ini bisa memunculkan pertanyaan besar.
Selain itu, omzet yang besar tetapi menghasilkan pajak terutang yang sangat kecil juga sering menjadi perhatian. Bukan berarti salah, tetapi perusahaan harus mampu menjelaskan mengapa laba yang diperoleh relatif rendah.
Risiko lainnya muncul ketika akun “Biaya Lain-Lain” terlalu besar tanpa rincian yang jelas. Semakin besar nilainya, semakin penting dokumentasi pendukungnya.
Banyak perusahaan juga lupa melakukan ekualisasi antara laporan keuangan dan laporan pajak. Akibatnya, muncul selisih yang sulit dijelaskan ketika DJP melakukan pengawasan.
Transaksi tunai dalam jumlah besar dan berulang juga tidak boleh dianggap remeh. Di era digital, transaksi yang minim jejak administrasi cenderung mendapatkan perhatian lebih.
Dan yang paling penting, jangan pernah mengabaikan SP2DK. Surat ini bukan berarti Anda pasti salah, tetapi merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum masalah berkembang lebih jauh.
Intinya sederhana: semakin rapi dokumentasi, semakin kecil risiko pajak. Transparansi, pembukuan yang baik, dan komunikasi aktif dengan DJP adalah kunci agar bisnis tetap aman dan fokus berkembang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
- UU PPh (Pasal 21, 23, 4 ayat 2, 18)Pasal 28
- UU KUP PER-01/PJ/2022


