
MASIH NGIRA PENGHASILANMU NGGAK KELIHATAN OLEH KANTOR PAJAK?
July 16, 2026
Harta Warisan, Dikenai Pajak atau Tidak?
July 16, 2026Belakangan banyak orang kaget saat lihat struk restoran.
???? Harga makanan: Rp100.000
???? Pajak: 10% – 12%
Lalu langsung mikir:
“Ini PPN ya?”
Eits… belum tentu.
Karena untuk restoran pada umumnya, makanan dan minuman yang disajikan restoran bukan objek PPN.
Yang biasanya dipungut adalah:
???? PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
atau yang dulu lebih dikenal sebagai Pajak Restoran / PB1.
Kenapa Ini Sering Bikin Bingung?
Karena di banyak struk hanya tertulis:
“TAX”
atau
“PAJAK”
Tanpa menjelaskan jenis pajaknya.
Akibatnya:
- Konsumen mengira itu PPN
- Pelaku usaha tidak menjelaskan jenis pungutannya
- Banyak yang mengira semua pajak konsumsi adalah PPN
Padahal berbeda.
Apa Bedanya?
PPN:
➡ Pajak pusat
➡ Dikelola pemerintah pusat
PBJT:
➡ Pajak daerah
➡ Dikelola pemerintah daerah
Untuk restoran pada umumnya:
???? Yang dipungut biasanya PBJT
Bukan PPN.
Kenapa Konsumen Perlu Paham?
Karena saat melihat tambahan biaya di struk:
Kita sebaiknya tahu:
- Pajak apa yang dipungut?
- Berapa tarifnya?
- Apakah sesuai ketentuan?
Bukan untuk ribut dengan kasir. Tapi supaya paham hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Yang Perlu Diingat. Masalahnya sering bukan karena ada pajaknya. Tetapi karena banyak orang tidak tahu jenis pajak yang sedang dibayar.
Mulai sekarang: Biasakan cek struk.
Kalau ada tambahan pajak, Tanyakan dengan sopan:
“Ini PBJT atau PPN ya?”
Karena paham pajak bukan cuma urusan pengusaha.
Sebagai konsumen pun kita perlu tahu apa yang sebenarnya kita bayar.




