
MAKAN DI RESTORAN DITAGIH PAJAK 12%? CEK DULU, JANGAN LANGSUNG ASUMSI.
July 16, 2026
Omzet Miliaran Tapi Bisnis Tetap Tutup? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari
July 22, 2026Aturan Balik Nama Properti Warisan: (UU 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 terkait Pajak Penghasilan)
1. Agar sertifikat tanah atau rumah warisan bebas dari PPh, ahli waris wajib mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
2. SKB ini diserahkan kepada notaris/PPAT sebagai bukti sah bahwa properti didapatkan melalui jalur warisan.
Summary mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh:
1. Secara online melalui sistem Coretax DJP atau;
2. Datang Langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
3. Proses ini memakan waktu paling lama 5 hari kerja setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap.
Langkah-langkah dan persyaratan lengkap untuk mengajukan SKB PPh:
1. Persyaratan Dokumen
• Telah lapor SPT: Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelumnya (kecuali Wajib Pajak baru).
• Formulir permohonan: Mengisi formulir permohonan SKB sesuai dengan jenis PPh yang ingin dibebaskan (warisan).
• Dokumen pendukung: Menyiapkan dokumen spesifik sesuai alasan pembebasan. Contoh:
SKB Warisan: Memerlukan Surat Pernyataan Pembagian Waris, Surat Kematian, dan SPPT PBB.
SKB Transaksi Tanah/Bangunan: Memerlukan sertifikat asli, plotting bidang tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
SKB PPh Pasal 23: Memerlukan dokumen perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang.
2. Cara Pengajuan Online (Sistem Coretax)
• Akses dan login ke akun perpajakan Anda melalui portal resmi pajak.
• Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak lalu pilih submenu Layanan Administrasi.
• Cari atau pilih kode layanan yang berkaitan dengan SKB (misalnya kategori AS.19 untuk berbagai jenis SKB).
• Pilih jenis SKB yang Anda butuhkan (seperti PPh Pasal 21/22/23, Warisan, atau Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan).
• Isi detail permohonan, tahun pajak, serta alasan pengajuan pada sistem.
• Unggah semua dokumen pendukung dalam format yang diminta (seperti PDF atau JPEG).
• Lakukan tanda tangan elektronik (Sign) dengan memasukkan passphrase atau kode otorisasi DJP.
• Klik Submit dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pengajuan Anda.
3. Cara Pengajuan Manual (Datang ke KPP)
• Datang ke KPP tempat terdaftar.
• Bawa formulir permohonan SKB yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (serta Surat Kuasa Khusus jika dikuasakan).
• Serahkan berkas fisik beserta dokumen pendukung kepada petugas pajak di loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
4. Proses Verifikasi
• Pihak KPP akan memeriksa kelengkapan berkas.
• Jika disetujui, SKB PPh akan diterbitkan dalam bentuk elektronik atau cetak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak bukti penerimaan permohonan diterbitkan.
• Masa berlaku SKB ini biasanya sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.




