
DJP Lagi “Mapping” Aktivitas Ekonomi Kamu? Kenali KPD!
August 28, 2026
Isi SPT Asal-Asalan Jangan Sampai Harta Kamu Lebih Dulu Menimbulkan Pertanyaan!
September 7, 2026Masih ada yang berpikir, “Kalau duitnya dari luar negeri, DJP nggak akan tahu.” Well, sekarang jangan terlalu pede.
Indonesia sudah menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk pertukaran informasi rekening keuangan melalui Common Reporting Standard (CRS) dengan negara atau yurisdiksi mitra. Artinya, informasi keuangan tertentu dapat dipertukarkan secara otomatis antarotoritas pajak.
Tapi ada satu hal penting: bukan berarti semua penghasilan luar negeri otomatis kena pajak Indonesia.
Pertama, kita harus menentukan dulu status perpajakannya. Menurut PER-23/PJ/2025, orang pribadi dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri antara lain karena bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Jadi, status pajak tidak cukup ditentukan hanya dengan pertanyaan, “Saya tinggal di Indonesia atau tidak?”
Kalau seseorang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, prinsipnya penghasilan dari Indonesia maupun luar Indonesia masuk dalam cakupan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam kewajiban PPh.
Namun, ada mekanisme untuk menghindari pemajakan berganda. Pajak yang sudah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tertentu dapat dikreditkan terhadap PPh Indonesia sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh.
Bahkan terdapat perlakuan khusus untuk beberapa jenis penghasilan luar negeri. Misalnya, dividen luar negeri atau penghasilan luar negeri tertentu dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi persyaratan investasi atau penggunaan di Indonesia. P3B atau tax treaty juga dapat memengaruhi perlakuan pajaknya.
Lalu bagaimana dengan membeli rumah, tanah, atau kendaraan menggunakan uang dari luar negeri?
Beli asetnya bukan masalah. Yang penting, sumber dananya dapat dijelaskan dan data perpajakannya konsisten.
Jadi mindset-nya bukan “bagaimana supaya DJP nggak tahu?”, tetapi “bagaimana memastikan penghasilan, pajak luar negeri, aset, dan SPT saya saling nyambung?”
Di era AEOI, CRS, Coretax, dan data analytics, administrasi yang rapi bukan sekadar formalitas.
Data yang konsisten = lebih siap ketika diminta menjelaskan.
Referensi
- UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan penghasilan WPDN dan Pasal 24.
- PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
- PMK 18/PMK.03/2021 mengenai perlakuan PPh atas penghasilan/dividen luar negeri.
- UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- DJP — AEOI/CRS dan pertukaran informasi keuangan internasional.




