
Laba Bisnis di Bawah Benchmark Pajak? Jangan Panik, Siapkan Datanya!
August 28, 2026
Gaji dari Luar Negeri, Tetap Harus Lapor Pajak Indonesia?
August 28, 2026Masih berpikir, “Kalau saya tidak cerita ke DJP, mereka tahu usaha saya dari mana?”
Di era digital, DJP memang semakin mengandalkan data. Tapi jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap aktivitas rekening, e-wallet, marketplace, atau media sosial otomatis berarti sedang “diburu” pajak.
Salah satu instrumen yang digunakan DJP adalah Kegiatan Pengumpulan Data (KPD).
Sederhananya, KPD adalah kegiatan untuk mengumpulkan dan memperbarui data/informasi perpajakan, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Dasarnya antara lain PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan SE-8/PJ/2026.
Kalau dilakukan di lapangan, petugas dapat mengamati aktivitas ekonomi, melakukan wawancara, melakukan field geotagging, serta mengambil gambar objek atau lingkungan yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset. Jadi, misalnya ada lokasi usaha yang perlu dipetakan, aktivitas bisnis dan kondisi lapangannya dapat menjadi bagian dari data DJP.
Lalu, apakah KPD berarti kamu langsung diperiksa?
Belum tentu.
Hasil KPD dapat digunakan untuk memperbarui basis data, memperbaiki profil Wajib Pajak, melakukan ekstensifikasi, atau menjadi bahan pengawasan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Artinya, KPD adalah tahap pengumpulan informasi, bukan otomatis surat pemeriksaan.
DJP juga memang memiliki kewenangan memperoleh data perpajakan dari berbagai sumber. Pasal 35A UU KUP mencakup data yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, kekayaan, transaksi keuangan, dan informasi terkait lainnya.
Jadi, mindset-nya jangan “bagaimana menyembunyikan data?”
Lebih aman: pastikan data bisnis, pembukuan, transaksi, aset, dan SPT konsisten.
Kalau suatu saat ada permintaan penjelasan, kamu punya data untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Data rapi = lebih siap menghadapi pengawasan.
Referensi
- PMK No. 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- UU KUP, khususnya Pasal 35A.
- PP No. 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.




