
Telat Bayar Pajak? Bunga Sanksinya Naik Lagi di Agustus 2026!
August 7, 2026
Tidak Lapor Harta dengan Benar? Orang Kaya Bisa Jadi Prioritas Pengawasan DJP!
August 7, 2026Pernah bikin kode billing, tapi keburu kedaluwarsa sebelum sempat bayar?
Kabar baik! DJP resmi menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang membuat proses pembayaran pajak di Coretax menjadi lebih fleksibel dan ramah pengguna.
Perubahan paling terasa adalah masa berlaku kode billing. Dulu hanya berlaku 7 hari, sekarang menjadi 14 hari sejak diterbitkan. Jadi, kamu punya waktu lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran tanpa harus membuat kode billing baru.
Tidak hanya itu, Coretax juga menyediakan fitur pembatalan kode billing. Kalau salah memasukkan nominal, salah memilih kode akun pajak, atau transaksi batal dilakukan, kamu cukup membatalkan kode billing yang belum digunakan, lalu membuat yang baru. Praktis dan mengurangi risiko salah bayar.
PER-8/PJ/2026 juga memperjelas aturan pemindahbukuan (PBK). Bila pembayaran tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan, Wajib Pajak masih bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, DJP menambahkan kode setoran baru untuk mendukung implementasi Global Minimum Tax di Indonesia.
Buat pelaku usaha, akuntan, maupun UMKM, perubahan ini berarti proses administrasi pajak menjadi lebih efisien. Namun, jangan lupa bahwa kemudahan sistem tetap harus diimbangi dengan ketelitian saat membuat kode billing dan melakukan pembayaran.
Di era Coretax dan AI, bukan hanya pembayaran yang semakin digital.
Pengelolaan pajak yang rapi juga menjadi investasi untuk mengurangi risiko administrasi di masa depan.
Referensi
- PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka Coretax.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya sebagai dasar pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- DDTC News: DJP Sesuaikan Aturan Bayar dan Setor Pajak, Ini Poin Perubahannya.




