
Marketplace Belum Jadi Pemungut Pajak! Tenang, Tapi Jangan Salah Paham
August 7, 2026
Belum Bayar Pajak? Tenang, Kode Billing Sekarang Lebih Lama!
August 7, 2026Masih mengira bunga sanksi pajak selalu sama setiap bulan?
Faktanya, tidak.
Pemerintah kembali memperbarui tarif bunga administrasi pajak melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026. Tarif ini menjadi dasar perhitungan bunga atas berbagai jenis sanksi administrasi dalam UU KUP.
Untuk periode Agustus 2026, terdapat lima kelompok tarif bunga, yaitu:
- 0,60%
- 1,02%
- 1,44%
- 1,85%
- 2,27% per bulan.
Besarnya bunga bergantung pada jenis pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Jadi, tidak semua keterlambatan dikenai tarif yang sama.
Menariknya, tarif 0,60% juga digunakan sebagai dasar imbalan bunga kepada Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan tertentu, misalnya dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, aturan bunga ini tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga hak Wajib Pajak.
Lalu bagaimana agar tidak terkena bunga?
Jawabannya sederhana:
- laporkan SPT tepat waktu,
- bayar pajak sebelum jatuh tempo,
- manfaatkan Coretax untuk memantau kewajiban,
- dan lakukan tax review secara berkala.
Di era digital, keterlambatan administrasi bisa berdampak pada biaya yang sebenarnya dapat dihindari.
Semakin disiplin mengelola pajak, semakin kecil biaya yang harus dikeluarkan.
Referensi
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1–31 Agustus 2026.
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- DDTC News, “Simak, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026.”




