
Patriot Bond = Tax Amnesty Jilid III?
August 3, 2026
Mau Bayar Pajak Lebih Efisien? Jangan Cari Celah, Cari Strateginya!
August 3, 2026Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program pemerintah yang saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Tujuannya sangat baik, yaitu meningkatkan kualitas gizi sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa karena program ini dibiayai pemerintah, maka seluruh aktivitas di dalamnya otomatis bebas dari kewajiban perpajakan.
Padahal faktanya tidak demikian.
Meskipun makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak dipungut biaya, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan Program MBG tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut dapat melekat pada yayasan penyelenggara, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok bahan pangan, penyedia jasa, hingga pegawai atau tenaga kerja yang terlibat dalam operasional program.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan administrasi perpajakan telah tertata dengan baik. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban pelaporan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, perhatikan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. Pembayaran gaji pegawai, pembayaran jasa tertentu, maupun pembayaran sewa dapat menimbulkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan pembayaran.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai regulasi yang berlaku.
Mengapa hal ini penting? Karena tata kelola perpajakan yang baik akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan Program MBG. Dengan administrasi yang tertib, program dapat berjalan lebih profesional dan terhindar dari risiko perpajakan di kemudian hari.
Jika organisasi atau usaha Anda terlibat dalam ekosistem MBG dan membutuhkan pendampingan perpajakan, tim DeBiring siap membantu mulai dari review kepatuhan, penyusunan administrasi perpajakan, hingga konsultasi dan pendampingan pelaporan pajak. Karena program yang baik harus didukung oleh tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik pula.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Jenis Pajak dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Tata Cara Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak oleh Instansi Pemerintah (sepanjang relevan terhadap pembayaran kepada penyedia barang/jasa dalam Program MBG).




