
Mau Bayar Pajak Lebih Efisien? Bisa, Asal Caranya Legal!
July 31, 2026
Arsitek & Interior Designer, Jangan Cuma Jago Desain… Pajaknya Juga Harus Rapi!
July 31, 2026Punya ruko, office space, atau gedung kantor yang mau disewakan?
Jangan cuma fokus menentukan harga sewanya. Ada satu hal yang sering terlupakan, yaitu pajak atas sewa kantor.
Kalau pemilik gedung sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyewa biasanya tidak hanya membayar nilai sewa, tetapi juga PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, biaya service charge seperti keamanan, kebersihan, listrik area bersama, hingga pengelolaan gedung juga dapat menjadi bagian yang dikenai pajak apabila ditagihkan oleh PKP.
Yang perlu diketahui, informasi lama yang menyebut tarif PPN 10% sudah tidak berlaku.
Saat ini, berdasarkan aturan terbaru, tarif PPN secara hukum adalah 12%, namun untuk sebagian besar jasa nonmewah, pemerintah menggunakan mekanisme khusus sehingga beban PPN yang dibayar masyarakat tetap setara 11% dari nilai transaksi.
Karena itu, pemilik gedung maupun penyewa sebaiknya memahami isi perjanjian sewa sejak awal.
Apakah service charge sudah termasuk dalam harga sewa?
Apakah PPN dibebankan terpisah?
Siapa yang wajib menerbitkan faktur pajak?
Semua itu akan memengaruhi jumlah pembayaran dan administrasi perpajakan.
Ingat, salah menghitung pajak bukan hanya berpotensi menimbulkan kekurangan bayar, tetapi juga dapat memicu koreksi ketika dilakukan pengawasan.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak sewa kantor, pastikan perhitungan pajaknya sudah benar agar transaksi berjalan aman, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Referensi
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN mulai 2025.
- Penjelasan DJP mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan (termasuk service charge).




