
Punya CV? Jangan Sampai Cuma Fokus Cari Omzet!
July 31, 2026
Mau Sewakan Kantor? Jangan Lupa Hitung Pajaknya!
July 31, 2026Banyak orang menganggap pajak selalu menjadi beban.
Padahal, yang benar bukan mencari cara supaya tidak bayar pajak, melainkan memastikan tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
Inilah yang disebut tax planning.
Tax planning adalah mengelola transaksi dan administrasi bisnis sesuai aturan agar pajak tetap efisien tanpa melanggar hukum.
Misalnya, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang memang disediakan pemerintah. Salah satunya Super Deduction Vokasi, yaitu tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas biaya kegiatan praktik kerja atau pemagangan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, perusahaan juga dapat memilih metode akuntansi yang diperbolehkan oleh peraturan, seperti metode penyusutan aset atau penilaian persediaan. Pilihan tersebut dapat memengaruhi besarnya laba kena pajak, tetapi tetap harus diterapkan secara konsisten dan sesuai ketentuan.
Yang tidak kalah penting adalah administrasi.
Pembukuan yang rapi, bukti transaksi yang lengkap, serta pelaporan pajak yang tepat waktu akan membantu mengurangi risiko koreksi ketika DJP melakukan pengawasan.
Perlu diingat, tax planning berbeda dengan tax evasion.
Tax planning memanfaatkan fasilitas yang memang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan tax evasion adalah menyembunyikan penghasilan atau membuat laporan yang tidak benar, yang dapat berujung pada sanksi.
Jadi, tujuan utama bukan menghilangkan pajak.
Tetapi mengelola pajak secara legal, efisien, dan aman, sehingga bisnis bisa terus berkembang tanpa dihantui masalah perpajakan di kemudian hari.
Referensi
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- PMK Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran.
- Artikel DJP: Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Insentif Pajak Super




