
Bisnis Percetakan Ramai Order? belum tentu Pajaknya Aman!
July 31, 2026
Pinjam Uang Masuk Rekening? Jangan Sampai Dianggap Penghasilan..!!!
July 31, 2026Banyak pelaku usaha senang ketika mengetahui SPT mereka berstatus lebih bayar.
Alasannya sederhana:
“Berarti ada uang pajak yang bisa kembali.”
Tapi tunggu dulu.
Tidak semua Wajib Pajak bisa mendapatkan restitusi secara cepat.
Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau yang sering disebut restitusi dipercepat. Fasilitas ini berlaku untuk PPh maupun PPN, tetapi hanya untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Misalnya:
✅ Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lebih bayar tertentu
✅ Wajib Pajak Badan dengan omzet dan nilai lebih bayar tertentu
✅ PKP dengan batas penyerahan dan lebih bayar tertentu
Namun banyak orang salah fokus.
Mereka sibuk menghitung berapa uang yang akan kembali, tetapi lupa memastikan apakah data pajaknya sudah siap.
Padahal sebelum restitusi dipercepat diberikan, DJP tetap melakukan penelitian terhadap:
???? perhitungan pajak
???? bukti potong
???? bukti pembayaran
???? kredit pajak
???? dokumen pendukung lainnya
Di sinilah pentingnya pembukuan dan administrasi pajak yang rapi.
Karena ketika dokumen tidak lengkap atau data tidak konsisten, proses restitusi bisa menjadi lebih lama dari yang diharapkan.
Jadi kalau bisnis Anda berharap memperoleh restitusi lebih cepat, jangan hanya fokus pada status lebih bayar.
Fokus juga pada kualitas administrasi dan dokumentasi pajaknya.
Karena uang pajak yang ingin kembali ke rekening Anda biasanya harus melewati satu pertanyaan sederhana:
“Apakah datanya sudah siap diperiksa?”
Dan sering kali, jawaban atas pertanyaan itu ditentukan oleh kualitas pembukuan yang dimiliki perusahaan.
Referensi
- Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP
- PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Penjelasan DJP dan Kementerian Keuangan terkait restitusi dipercepat




