
Affiliator Marketplace? Jangan Fokus Komisi Saja, Pajaknya Juga Ada!
July 31, 2026
Lebih Bayar Pajak? Belum Tentu Uangnya Langsung Cair!
July 31, 2026Banyak owner percetakan fokus mengejar order:
???? Spanduk
???? Brosur
???? Banner
???? Packaging
???? Buku
???? Merchandise
Tapi ada satu hal yang sering terlupakan:
Pajak bisnis percetakan tidak sesederhana mencetak lalu terima pembayaran.
Dalam dunia perpajakan, usaha percetakan bisa memiliki beberapa jenis kewajiban pajak sekaligus.
Kalau usaha Anda berbentuk badan usaha, pembayaran jasa percetakan tertentu dapat dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan. Ketentuan ini berkaitan dengan klasifikasi jasa percetakan sebagai salah satu jenis jasa tertentu dalam PMK 141/PMK.03/2015.
Selain itu, jika usaha percetakan sudah berstatus PKP, transaksi yang dilakukan juga dapat menimbulkan kewajiban PPN.
Yang sering menjadi jebakan adalah reimbursement.
Misalnya percetakan membeli bahan khusus atas permintaan pelanggan, lalu menagihkan kembali biaya tersebut.
Kalau invoice, bukti pembelian, perjanjian, dan bukti pembayaran tidak lengkap, biaya tersebut berpotensi dianggap sebagai bagian dari jasa yang dipotong PPh Pasal 23.
Masalahnya, banyak percetakan masih mencampur:
❌ biaya bahan
❌ biaya jasa desain
❌ biaya cetak
❌ reimbursement
dalam satu invoice tanpa pemisahan yang jelas.
Akibatnya, saat ada pemeriksaan atau klarifikasi, perusahaan kesulitan menjelaskan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Karena itu, bisnis percetakan modern tidak cukup hanya punya mesin cetak yang canggih.
Mereka juga membutuhkan pembukuan yang rapi, dokumentasi yang lengkap, dan pengelolaan pajak yang benar.
Mesin cetak menghasilkan produk. Administrasi yang baik menjaga keuntungan bisnis tetap aman.
Referensi
- UU Pajak Penghasilan
- PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain PPh Pasal 23
- Ketentuan PPh Pasal 23 DJP
- Penjelasan objek jasa percetakan PPh 23




