
Punya Virtual Office? Jangan Sampai Salah Paham Soal Pajak!
July 31, 2026
Bisnis Percetakan Ramai Order? belum tentu Pajaknya Aman!
July 31, 2026Banyak affiliator senang ketika notifikasi komisi masuk.
Keranjang kuning jalan.
Order naik.
Komisi cair.
Tapi ada satu hal yang sering terlupakan:
Penghasilan affiliator juga punya konsekuensi pajak.
Kalau kamu mendapatkan komisi dari marketplace karena berhasil menghasilkan penjualan melalui link afiliasi, komisi tersebut pada dasarnya merupakan penghasilan. Dalam banyak kasus, penghasilan ini dapat diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan bukan pegawai.
Yang lebih menarik lagi, produk gratis dari seller juga tidak selalu dianggap “bonus biasa”. Jika produk tersebut diberikan sebagai bagian dari kerja sama promosi, manfaat yang diterima bisa menjadi bagian dari penghasilan yang perlu diperhatikan dari sisi perpajakan.
Masalahnya, banyak affiliator hanya fokus mengejar komisi, tetapi lupa mencatat:
???? Berapa total komisi yang diterima
???? Berapa produk gratis yang diterima
???? Apakah sudah ada bukti potong pajak
???? Apakah semua penghasilan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan
Padahal ketika penghasilan mulai bertumbuh, administrasi dan pencatatan menjadi sama pentingnya dengan jumlah followers.
Jangan sampai kontenmu sudah viral, tapi administrasi dan pajaknya masih berantakan.
Karena di era digital, creator bukan hanya pembuat konten.
Creator juga adalah pelaku usaha.
Dan pelaku usaha yang sukses bukan hanya yang menghasilkan komisi besar, tetapi juga yang mampu mengelola keuangan, dokumentasi, dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Followers bisa naik turun. Tapi administrasi bisnis yang rapi akan membantu bisnismu bertahan lebih lama.
Referensi
- UU Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP)
- PER-16/PJ/2016
- PMK 168 Tahun 2023
- Artikel DJP: Affiliate Marketing? Spill Pengenaan Pajaknya dong, Kak!




