
Omzet Miliaran, Kok Gaji Direktur Cuma UMR?
July 30, 2026
Traktir Klien Boleh. Tapi Jangan Sampai Dianggap Suap!
July 30, 2026Banyak orang mengira pajak usaha konstruksi sama seperti usaha biasa.
Padahal, nggak begitu.
Kalau bisnis kamu bergerak di bidang kontraktor, konsultan konstruksi, atau design & build, penghasilannya umumnya dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Artinya, pajak langsung dipotong atau disetor saat proyek dibayar. Jadi, pajak tersebut tidak dihitung lagi sebagai PPh tahunan atas penghasilan yang sama.
Yang menarik, sejak tahun 2022 pemerintah menurunkan beberapa tarif PPh Final melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 untuk mendukung dunia konstruksi.
Misalnya, kontraktor dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kini bisa menikmati tarif mulai 1,75% untuk pekerjaan konstruksi tertentu. Sedangkan jasa konsultansi konstruksi bersertifikat dikenai tarif 3,5%. Tarif lebih tinggi berlaku bagi penyedia jasa yang belum memiliki sertifikat.
Karena itu, memiliki SBU bukan hanya meningkatkan kepercayaan klien, tetapi juga dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Hal lain yang wajib diingat, PPh Final dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN. Salah menghitung dasar pajak bisa membuat setoran pajak menjadi keliru.
Jadi, kalau bisnis kamu bergerak di bidang konstruksi, jangan hanya fokus mengejar proyek.
Pastikan juga kontrak, sertifikasi, perhitungan pajak, dan administrasi keuangan sudah benar.
Karena proyek besar memang menghasilkan omzet besar.
Tapi keuntungan sesungguhnya datang dari pengelolaan pajak yang tepat, legal, dan efisien.
Referensi
- PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Artikel DJP: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Turun.
- Artikel DJP: Penurunan Pajak pada Usaha Jasa Konstruksi.




