
Bayar Pajak Sampai Rp1 Miliar? Kok Masih Bisa Kaya?
July 30, 2026
Punya Usaha Kontraktor? Jangan Sampai Salah Hitung Pajaknya!
July 30, 2026Kelihatannya aneh ya?
Perusahaannya untung miliaran, tapi direkturnya justru menerima gaji yang relatif kecil.
Apakah biar nggak bayar pajak?
Belum tentu.
Banyak perusahaan memang menyusun strategi kompensasi yang efisien dan legal. Salah satunya dengan mengombinasikan gaji, bonus, dan dividen sesuai kebutuhan bisnis.
Misalnya, gaji direktur disesuaikan sehingga tetap efisien dari sisi pajak. Selama penghasilan masih berada dalam batas PTKP, PPh Orang Pribadi bisa menjadi nihil. Saat ini PTKP dasar masih sebesar Rp54 juta per tahun.
Lalu bagaimana mereka tetap memperoleh penghasilan besar?
Salah satunya melalui dividen, yaitu pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham.
Namun ada hal penting yang sering terlewat.
Dulu banyak orang mengenal dividen dikenai PPh Final 10%.
Sekarang, setelah adanya perubahan regulasi, dividen tertentu bahkan dapat tidak dikenai PPh apabila memenuhi persyaratan investasi kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Inilah mengapa banyak pemilik bisnis tidak hanya fokus meningkatkan omzet.
Mereka juga memperhatikan struktur kepemilikan saham, pembagian laba, hingga strategi pajak yang legal.
Namanya tax planning.
Tujuannya bukan menghindari pajak, melainkan memastikan pajak dibayar secara benar, efisien, dan sesuai aturan.
Karena semakin besar bisnis, semakin penting pula mengelola pajak dengan baik.
Pebisnis sukses bukan yang paling sedikit bayar pajak.
Tetapi yang paling paham mengelola bisnis dan kewajiban pajaknya secara legal.
Referensi
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan perubahan ketentuan Pajak Penghasilan terkait dividen.
- Penjelasan DJP mengenai perlakuan pajak atas dividen dan reinvestasi dividen.




