
Omzet Miliaran Tapi Bisnis Tetap Tutup? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari
July 16, 2026
SPT ANDA LEBIH BAYAR? BELUM TENTU BISA MINTA UANG KEMBALI.
July 16, 2026Banyak orang mengira NPWP itu sekali dibuat akan selamanya aktif. Padahal tidak. Dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dihapus secara resmi dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini diatur dalam PER-7/PJ/2025.
Kapan NPWP Bisa Dihapus?
Berikut beberapa kondisi yang paling sering terjadi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
- Wajib Pajak pindah ke luar negeri secara permanen dan sudah tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
- Warisan sudah selesai dibagikan kepada seluruh ahli waris.
- Perusahaan telah dibubarkan atau selesai menjalani proses likuidasi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Memiliki NPWP lebih dari satu sehingga perlu dilakukan penertiban data.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
- Wajib Pajak sendiri
- Wakil Wajib Pajak
- Kuasa yang ditunjuk
Menariknya, dalam kondisi tertentu DJP juga dapat menghapus NPWP secara jabatan apabila dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
Cara Mengajukannya sekarang jauh lebih mudah. Permohonan dapat diajukan melalui:
- Coretax DJP
- Sistem elektronik yang terintegrasi dengan DJP
- Kring Pajak
Tapi Ingat, menghapus NPWP bukan berarti menghapus utang pajak. Jika masih ada kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, DJP tetap dapat melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi sebelum mengajukan penghapusan NPWP, pastikan seluruh kewajiban perpajakan Anda sudah dibereskan terlebih dahulu.
Karena administrasi yang rapi akan membuat proses penghapusan NPWP jauh lebih mudah dan aman.




