
MAU HAPUS NPWP? TERNYATA BISA, ASAL MEMENUHI SYARAT!
July 16, 2026
OWNER SERING TRANSFER UANG KE PERUSAHAAN? HATI-HATI, BISA JADI RISIKO PAJAK
July 16, 2026Banyak orang langsung senang saat melihat SPT statusnya: “LEBIH BAYAR”, Karena berpikir: “Berarti pajak saya bisa direstitusi dong?”
Eits… belum tentu !!
Dalam PER-3/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi dimana angka lebih bayar di SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Artinya:
- Tidak bisa diajukan restitusi
- Tidak diproses pengembalian pajak
Kondisi yang Paling Sering Terjadi
- Salah Input Bukti Potong PPh 21
Misalnya:
- Bukti potong Anda Rp10 juta.
- Tapi saat isi SPT malah ditulis Rp12 juta.
- Akibatnya muncul status lebih bayar.
- Namun lebih bayar tersebut dianggap berasal dari kesalahan pengisian data.
- Kredit Pajak Dicantumkan, Tapi Penghasilannya Tidak Dilaporkan
Contoh:
- Anda memasukkan kredit pajak freelance.
- Tapi penghasilan freelance-nya tidak ikut dilaporkan.
- Sistem DJP akan membaca adanya kredit pajak tanpa penghasilan yang mendukung.
- Pajak Final Dicampur dengan Pajak Non Final
Misalnya:
- Pajak deposito (yang sifatnya final) ikut dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan.
- Padahal pajak final tidak boleh dikreditkan kembali.
- Salah Mengkreditkan Pajak Milik Istri
Khusus untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja. Pajak yang sudah dipotong atas penghasilan istri tidak bisa sembarangan dikreditkan dalam perhitungan suami.
- Lebih Bayar Karena Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Walaupun muncul angka lebih bayar, bukan berarti dapat diminta kembali. Karena pajaknya memang ditanggung pemerintah.
- Selisih Karena Pembulatan Sistem
Kadang muncul lebih bayar hanya karena perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP.
- Kasus Khusus ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Apabila seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan selisih muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi, maka lebih bayar tersebut juga dapat dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Tapi Tidak Perlu Panik !! Ini yang sering disalahpahami.
PER-3/PJ/2026 tidak mengatakan bahwa semua SPT Lebih Bayar tidak bisa direstitusi. Yang tidak bisa diproses hanya kondisi-kondisi tertentu di atas.
Jadi kalau lebih bayar Anda muncul karena alasan lain yang sah dan didukung data yang benar, restitusi tetap bisa diproses sesuai ketentuan.
Karena itu, sebelum submit SPT:
- Cek kembali bukti potong
- Pastikan seluruh penghasilan sudah dilaporkan
- Jangan mencampur pajak final dan non final
- Review kembali kredit pajak yang diklaim
Kadang masalahnya bukan pada pajaknya. Tapi pada cara pengisian SPT-nya.




