
Omzet Miliaran Tapi Bisnis Tetap Tutup? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari
July 22, 2026PMK 44/2026: Ancaman untuk Konsultan Pajak atau Peluang Baru bagi Praktisi Pajak Independen?
July 27, 2026Mulai Juli 2026, DJP resmi menerapkan aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi lama dan membawa sejumlah perubahan penting.
Kalau dulu banyak orang menganggap hanya Konsultan Pajak yang bisa menjadi kuasa, sekarang aturannya lebih luas. DJP membagi kuasa menjadi tiga kelompok: Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain.
Konsultan Pajak tetap menjadi profesi utama yang dapat mewakili Wajib Pajak, dengan syarat memiliki izin yang masih berlaku. Sementara itu, keluarga seperti suami, istri, orang tua, anak, hingga saudara kandung dapat menjadi kuasa tanpa harus memiliki sertifikasi perpajakan tertentu.
Yang paling menarik adalah kategori “Pihak Lain”. Kelompok ini bisa mencakup tax manager, dosen perpajakan, akuntan, maupun praktisi pajak independen. Namun mereka wajib membuktikan kompetensinya melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
PMK 44/2026 juga memperkenalkan sistem Surat Kuasa Khusus elektronik yang mendukung digitalisasi administrasi perpajakan.
Selain itu, terdapat ketentuan baru berupa masa jeda (cooling-off period) selama 5 tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak. Tujuannya adalah menjaga integritas, independensi, dan mencegah konflik kepentingan.
Bagi dunia perpajakan, aturan ini menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus membuka peluang bagi para profesional yang memiliki kompetensi perpajakan untuk berperan sebagai kuasa wajib pajak.
Singkatnya, era baru kuasa wajib pajak telah dimulai: lebih profesional, lebih transparan, dan lebih digital.
Referensi
- Pasal 32 UU KUP tentang Kuasa Wajib Pajak.
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Kompetensi dan Pelaksanaan Hak serta Kewajiban Seorang Kuasa.
- Ketentuan pencabutan dan penunjukan Surat Kuasa Khusus melalui Coretax.




