
OWNER SERING TRANSFER UANG KE PERUSAHAAN? HATI-HATI, BISA JADI RISIKO PAJAK
July 16, 2026
SERING PAKAI REKENING PRIBADI UNTUK UANG PERUSAHAAN? HATI-HATI
July 16, 2026Banyak WNI yang sudah kerja di luar negeri berpikir:
“Saya sudah tinggal dan kerja di luar negeri. Berarti urusan pajak Indonesia selesai dong?”
Belum tentu!!
Karena selama status perpajakan Anda belum diperbarui, NPWP bisa saja masih berstatus aktif. Dan itu bisa membuat kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan.
Kenapa Ini Penting?
Misalnya:
- Sudah kerja di Malaysia
- Sudah kerja di Singapura
- Sudah kerja di Jepang
- Sudah kerja di Australia
Bahkan sudah bertahun-tahun tinggal di sana. Tapi NPWP di Indonesia masih aktif.
Akibatnya banyak yang baru sadar saat:
- Diminta lapor SPT
- Muncul surat dari DJP
- Ada kebutuhan administrasi perpajakan
Kalau Sudah Jadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
Apabila memang sudah memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Anda dapat mengajukan perubahan status perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya melalui:
- Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, atau;
- Penghapusan NPWP (jika memenuhi syarat)
Kenapa Harus Diurus?
Karena NPWP aktif = administrasi perpajakan masih tercatat aktif meskipun Anda sudah bekerja dan tinggal di luar negeri. Jadi Jangan Tunggu Nanti
Kalau memang sudah lama bekerja di luar negeri dan tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri:
- Review status perpajakan Anda
- Cek apakah sudah memenuhi syarat SPLN
- Pastikan status NPWP sudah sesuai
Karena kadang masalahnya bukan pada pajaknya. Tetapi karena administrasi perpajakannya belum pernah diperbarui.




