
Pemeriksaan Pajak
June 30, 2025
Omzet Miliaran Tapi Bisnis Tetap Tutup? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari
July 16, 2026
PP 20/2026 TERBIT: SIAPA YANG MASIH BERHAK PAKAI PAJAK UMKM 0,5%?
Kabar Penting Buat Pelaku UMKM
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah kriteria siapa saja yang masih boleh menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Kabar baiknya, fasilitas ini tidak dihapus.
Kabar yang perlu dicermati, tidak semua pelaku usaha lagi bisa menikmatinya.
Jadi sebelum membuat CV atau PT baru, ada baiknya memahami dulu aturan terbarunya.
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif UMKM 0,5%?
Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% tetap dapat digunakan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), Selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, tarif 0,5% masih dapat digunakan secara berkelanjutan. Bahkan fasilitas omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta per tahun untuk WP Orang Pribadi tetap dipertahankan.
PT Perorangan, PT Perorangan yang dimiliki satu orang tetap dapat menggunakan tarif UMKM 0,5%. Ini menjadi salah satu bentuk badan usaha yang cukup menarik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki legalitas usaha tanpa kehilangan fasilitas pajak UMKM.
Koperasi, Koperasi masih diberikan fasilitas tarif 0,5%, namun dengan batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Tidak Lagi Berhak?
Nah, di sinilah perubahan terbesar terjadi.
Mulai berlakunya PP 20 Tahun 2026, beberapa badan usaha tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas UMKM 0,5%.
Di antaranya:
CV
Firma
PT (Non-Perorangan)
BUMDes
Artinya, setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan mekanisme pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku.
Tapi Jangan Panik Dulu Kalau Sudah Punya CV atau PT
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Banyak pelaku usaha mengira: "PP 20/2026 terbit, berarti tarif UMKM 0,5% langsung hilang."
Padahal tidak demikian.
Pemerintah tetap memberikan masa transisi berdasarkan sisa jangka waktu fasilitas yang diperoleh berdasarkan aturan sebelumnya.
Sebagai contoh:
CV atau PT berdiri tahun 2024
Masih dapat menggunakan tarif UMKM 0,5% sampai akhir masa fasilitas yang tersisa.
CV atau PT berdiri tahun 2025
Masih memiliki sisa periode penggunaan tarif UMKM sesuai ketentuan sebelumnya.
CV atau PT berdiri sebelum 22 April 2026
Belum tentu langsung kehilangan fasilitas.
Perlu dihitung terlebih dahulu sisa masa pemanfaatan tarif UMKM yang masih tersedia.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan mengubah struktur usaha, lakukan analisa terlebih dahulu.
Profesi Bebas Resmi Tidak Bisa Lagi Menggunakan Tarif UMKM 0,5%
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah dikeluarkannya kelompok profesi bebas dari fasilitas ini.
Beberapa profesi yang terdampak antara lain:
Konsultan, Pengacara, Akuntan, Dokter, Arsitek, Notaris, Penilai, Aktuaris,
Trainer, Moderator, Influencer, Content Creator, Blogger, Vlogger, Artis, Atlet
Jadi meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, belum tentu bisa menggunakan tarif UMKM 0,5%.
Pemerintah Juga Menutup Celah "Pecah Usaha"
Salah satu perubahan yang cukup menarik adalah aturan penggabungan omzet. Sebelumnya ada pelaku usaha yang mendirikan beberapa usaha berbeda agar omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pendekatan agregasi atau penggabungan omzet.
Contohnya:
Omzet Suami dan Istri
Dalam kondisi tertentu dapat diperhitungkan secara gabungan.
Omzet Beberapa PT Perorangan
Jika dimiliki oleh orang yang sama, omzetnya dapat dihitung secara akumulatif.
Jika total omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas UMKM 0,5% dapat gugur.
Jadi, Masih Perlu Membuat CV atau PT?
Jawabannya: tergantung tujuan bisnis Anda.
Jika tujuan utamanya hanya mengejar tarif pajak UMKM 0,5%, maka aturan baru ini perlu menjadi pertimbangan.
Namun jika tujuan Anda adalah:
meningkatkan kredibilitas usaha,
- mengikuti tender,
- mendapatkan investor,
- memperluas akses pembiayaan,
- membangun bisnis jangka panjang,
maka bentuk badan usaha tetap memiliki banyak manfaat selain aspek pajak.
Karena keputusan memilih bentuk usaha seharusnya tidak hanya didasarkan pada tarif pajak semata.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus tarif UMKM 0,5%. Namun fasilitas tersebut kini menjadi lebih selektif.
Yang masih berhak antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- PT Perorangan
- Koperasi
Sementara CV, Firma, PT Non-Perorangan, dan beberapa kelompok usaha lainnya akan beralih ke mekanisme pajak umum setelah masa transisinya berakhir.
Karena itu, sebelum mendirikan usaha baru atau mengubah struktur usaha yang sudah ada, pastikan Anda memahami dampak perpajakan yang muncul.
Jangan sampai keputusan bisnis hari ini justru menimbulkan biaya pajak yang tidak direncanakan di masa depan.
Butuh analisa struktur usaha yang paling sesuai untuk bisnis Anda?
DeBiring Consulting siap membantu mulai dari pendirian usaha, perencanaan pajak, review kepatuhan perpajakan, hingga pendampingan bisnis secara profesional dan edukatif.
Professional • Trusted • Educational
Noted:
Artikel ini dibuat dari berbagai referensi dan pendapat pribadi penulis




